Syarat & Ketentuan QRIS

Diperbarui : 14 Maret 2025

A. Definisi

  1. PT Jatelindo Perkasa Abadi yang selanjutnya disebut Jatelindo adalah badan usaha yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran berupa penerbit Uang Elektronik dan penyelenggara QRIS;
  2. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme;
  3. Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang berperan sebagai penyedia barang dan/atau jasa kepada Pelanggan;
  4. Merchant Discount Rate yang selanjutnya disebut MDR adalah sejumlah persentase dari Tagihan yang diterima Jatelindo dan dibebankan kepada Merchant;
  5. Tagihan adalah jumlah nominal kewajiban Pelanggan kepada Merchant;
  6. Transaksi adalah pembayaran Tagihan yang dilakukan oleh Pelanggan kepada Merchant menggunakan FELLO atau QRIS;
  7. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
  8. Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
  9. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  10. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
  11. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
  12. FELLO adalah Uang Elektronik berbasis server yang diterbitkan Jatelindo;
  13. Helpdesk Service adalah layanan pengaduan yang disediakan oleh Jatelindo yang dapat dihubungi melalui telepon, email dan/atau media lainnya;
  14. Saldo Merchant adalah saldo yang diterima oleh Merchant atas setiap Transaksi yang berhasil setelah dikurangi MDR;
  15. Hari Kerja adalah Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Indonesia buka dan beroperasi;
  16. Settlement adalah proses pelimpahan dana yang dilakukan oleh Jatelindo ke rekening giro/tabungan Merchant sesuai Saldo Merchant;
  17. Fraud adalah Transaksi tidak sah dan/atau ilegal yang dinilai dapat merugikan Jatelindo dan/atau Merchant;
  18. Pelanggan adalah pihak yang melakukan Transaksi;
  19. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian dan/atau penyesuaiannya yang dapat dibuat dari waktu ke waktu.

 

B. Hak dan Kewajiban Merchant

Hak Merchant

  1. Menerima dana hasil Transaksi yang berhasil;

Kewajiban Merchant

  1. Memberikan dokumen persyaratan yang lengkap dan sesuai;
  2. Memberikan informasi dan/atau dokumen yang sesuai dan benar untuk kepentingan identifikasi dan verifikasi;
  3. Memastikan barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Merchant kepada Pelanggan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Merchant tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Melakukan upaya APU dan PPT;
  6. Memberikan MDR kepada Jatelindo atas setiap Transaksi yang berhasil.

Hak Jatelindo

  1. Memotong dan menerima MDR dari Tagihan atas setiap Transaksi yang berhasil;
  2. Menerima informasi dan/atau dokumen dari Merchant untuk kepentingan identifikasi dan verifikasi;
  3. Menghentikan kerja sama dengan Merchant;
  4. Melakukan upaya APU dan PPT;
  5. Melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan FELLO dan/atau QRIS sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant yang dapat mempengaruhi Transaksi. 

Kewajiban Jatelindo

  1. Melakukan Settlement ke rekening giro/tabungan Merchant;
  2. Menyediakan Helpdesk Service.

C. Ketentuan

  1. Batas maksimal Transaksi menggunakan QRIS Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per Transaksi.

D. MDR

Jenis Merchant

Kategori

% MDR

Reguler

Usaha Mikro (UMI)

Nominal Transaksi £ Rp500.000,00 (kurang dari atau sama dengan lima ratus ribu rupiah)

0%

Nominal Transaksi > Rp500.000,00 (lebih dari lima ratus ribu rupiah)

0,3%

Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE)

0,7%

Khusus

Pendidikan

0,6%

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO)

0%

Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba)

0%

  1. MDR termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Jatelindo sewaktu-waktu berhak mengubah MDR sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Merchant dilarang membebankan MDR kepada Pelanggan.

E. Settlement

  1. Merchant wajib mendaftarkan rekening giro/tabungan Merchant yang akan digunakan sebagai rekening tujuan Settlement;
  2. Jatelindo melakukan Settlement melalui rekening giro/tabungan Merchant setiap H+1 (satu) Hari Kerja.
  3. Batas minimal Settlement sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 F. Penutupan Akses Transaksi

Jatelindo berhak menutup akses Transaksi Merchant, jika:

  1. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi Fraud;
  2. Transaksi yang terjadi patut diduga terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme;
  3. Barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Merchant kepada Pelanggan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Merchant memberikan informasi dan/atau dokumen yang tidak sesuai dan/atau tidak benar untuk kepentingan identifikasi dan verifikasi;
  5. Merchant memberikan dokumen persyaratan yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai;
  6. Adanya permintaan tertulis dari Merchant;
  7. Adanya permintaan tertulis dari lembaga pemerintah yang berwenang;
  8. Merchant melanggar sebagian maupun seluruh hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
  9. Keputusan Jatelindo berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

G. Koreksi Saldo

  1. Jatelindo berhak untuk melakukan koreksi atas Saldo Merchant dan/atau Transaksi Merchant, apabila menurut catatan Jatelindo telah terjadi kesalahan;
  2. Merchant dengan ini memberikan kuasa, hak dan wewenang penuh kepada Jatelindo untuk melakukan koreksi atas Saldo Merchant dan/atau Transaksi Merchant sewaktu-waktu, tanpa memerlukan pemberitahuan dan tanpa persetujuan Merchant terlebih dahulu.

H. Kerahasiaan

Jatelindo setuju untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan/atau informasi Merchant kecuali disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diminta berdasarkan permintaan, keputusan atau penetapan resmi yang diterbitkan, dikeluarkan atau dibuat oleh pengadilan atau lembaga pemerintah yang berwenang.

I. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan atau Pertentangan

  1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal perselisihan atau pertentangan;
  3. Jika perselisihan atau pertentangan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari Kerja maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan BANI yang berlaku.
  4. Ketentuan mengenai seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran dalam rangka penyelesaian perselisihan diputuskan berdasarkan putusan arbitrase yang final dan mengikat.

J. Masa Berlaku dan Pengakhiran

  1. Syarat dan Ketentuan ini berlaku sejak Merchant menggunakan QRIS dan tetap berlaku selama Merchant belum dilakukan penutupan akses Transaksi;
  2. Merchant sepakat dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat membatasi, menghambat dan/atau mengurangi satu atau lebih hak dan/atau wewenang Jatelindo berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
  3. Merchant dengan ini sepakat untuk menyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehingga Syarat dan Ketentuan ini dapat diakhiri tanpa diperlukan adanya keputusan atau penetapan dari pengadilan.

 K. Pembatasan Tanggung Jawab

Merchant membebaskan Jatelindo dari setiap klaim dalam bentuk apapun, dari pihak manapun dan dimanapun yang diajukan, timbul atau terjadi yang diakibatkan kelalaian dan/atau kesalahan Merchant dan/atau Pelanggan.

L. Perubahan

Jatelindo berhak dari waktu ke waktu untuk melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas sebagian atau seluruh dari isi Syarat dan Ketentuan ini.

M. Helpdesk Service

Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan pengaduan sehubungan dengan Transaksi dapat menghubungi Helpdesk Service melalui:

WhatsApp